Membuat Paspor ? Ikuti Langkah Mengisi Formulir Pengajuan Paspor

Mengisi Formulir Paspor - Paspor merupakan pengganti kartu tanda penduduk untuk keluar negeri yang berisi data probadi pemiliknya. Pembuatan paspor sendiri bisa dibilang susah-susah gampang karena prosesnya dilakukan di kantor imigrasi, bagi daerah yang dekat dengan keberadaan kantor imigrasi tentu tidak merasa kesulitan jika harus pulang balik jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian data.

Cara membuat paspor, Mengisi formulir pengajuan paspor, masa berlaku paspor, syarat pembautan paspor, biaya pembuatan paspor, mengisi form pernyataan paspor, langkah membuat paspor, cara membuat paspor haji
pic/shutterstock.com

Persyaratan Pembuatan Paspor

Dalam membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus diserahkan ke bagian pengurusan paspor di kantor imigrasi sebagai syarat pembuatan, dikutip dari http://www.imigrasi.go.id berikut beberapa persyaratan pembuatan paspor:

WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri (Asli dan Foto copy)
    2. kartu keluarga (Asli dan Foto copy)
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (pilih salah satu, Asli dan Foto copy)
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua 
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Anak WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar neger (Asli dan Foto copy)
    2. Kartu keluarga (Asli dan Foto copy)
    3. Akta kelahiran atau surat baptis (pilih salah satu, Asli dan Foto copy)
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua (Asli dan Foto copy)
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; (Asli dan Foto copy)
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Calon TKI Domisili Indonesia
  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.
Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Langkah Membuat Paspor Di Kantor Imigrasi

Untuk pembuatan paspor sebenarnya bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu langsung datang ke kantor imigrasi dan juga bisa secara online. Dalam tulisan kali ini akan dijelaskan mengenai bagaimana cara membuat paspor di kantor Imigrasi.

  1. Jangan lupa membawa semua kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang dijelaskan di atas lengkap dengan asli dan foto copy-nya
  2. Pastikan semua data sama satu dengan yang lainnya (jika terjadi perbedaan maka diperlukan surat keterangan dari kelurahan dan diketahui instansi terkait, misal kantor kecamatan atau kantor KUA sesuai dengan instansi yang mengeluarkan dokumen yang berbeda data tersebut)
  3. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dan mengambil nomor urut (usahakan datang pagi, biasanya akan mengantri panjang)
  4. Anda akan diberi formulir pemohonan pengajuan paspor dan surat pernyataan
  5. Isi data yang ada di formulir dengan benar, jika masih kurang jelas tanyakan pada petugasnya (termasuk warna tinta dan huruf besar).
  6. Serahkan formulir beserta kelengkapan dokumen ke petugas kantor imigrasi
  7. Tunggu sampai nomor urut Anda dipanggil untuk mengikuti tes wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari.
  8. Setelah semua proses selesai, Anda akan diberi lembaran sebagai bukti pengambilan paspor
  9. Dan Anda juga diminta melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah ditentukan (sekitar Rp 350rb) melalui Bank atau kantor pos ke nomor rekening yang sudah tertera di lembaran yang diserahkan ke Anda tadi.
  10. Pengambilan paspor bisa dilakukan 3 -5 hari kerja dengan menbyerahkan lembaran dan bukti pembayaran (jangan sampai hilang bukti transfernya).
  11. Proses selesai dan selamat memiliki paspor
Pada saat wawancara usahakan menjawab dengan jujur dan sesuai dengan data yang diserahkan ke petugas imigrasi tadi.

Masa berlaku paspor adalah 3 Tahun, jika ada kehilangan atau perubahan data maka harus dilaporkan kembali untuk dibuat atau dirubah sesuai perubahan data yang diajukan.

Selamat mencoba, pastikan semua data lengkap dan sama. Jika ada surat rekomendasi dari biro perjalanan akan sangat membantu.

Tidak ada komentar:
Write komentar